Mulai Tahun 2023 Pemerintah Akan Melarang Penjualan Rokok Ketengan

JAKARTA, CIN — Pemerintah akan melarang penjualan rokok secara batangan (ketengan) dalam aturan yang akan ditetapkan mulai tahun 2023 nanti.

Rencana pelarangan penjualan rokok secara batangan termasuk dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo epkan lalu.

Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Larangan Penjualan Rokok Batangan adalah satu dari tujuh pokok materi dalam rancangan peraturan pemerintah di 2023. Selain aturan rokok batangan, juga akan diatur penjualan rokok elektrik.

Pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok, dan pengawasan iklan produk tembakau.

Keppres tersebut menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Presiden memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Ditambah dengan pelarangan penjualan rokok batangan, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, dan lain-lain.

Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah juga akan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan Tanpa Rokok ini akan berada di berbagai tempat umum.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Harga rokok yang tidak terjangkau diharapkan akan berdampak pada menurunnya konsumsi rokok di tengah masyarakat.

Tinggalkan komentar