Viral Anggota KPUD Ungkap Ancaman KPU RI Agar Partai Gelora, PKN, Garuda Lolos Pemilu 2024

JAKARTA — Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mengungkap dugaan ancaman dari Komisioner KPU RI Idham Holik agar Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam program The Political Show CNNIndonesia TV, Seorang Komisioner KPUD yang menolak disebutkan namanya itu menyebutkan bahwa Idham mengancam bakal memasukkan seluruh petugas KPUD Kabupaten/Kota ke rumah sakit jika tidak melaksanakan instruksi komisioner KPU provinsi dalam verifikasi faktual partai peserta pemilu.

Menurutnya, ancaman itu disampaikan dalam rapat konsolidasi Nasional KPU dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” kata saksi dalam wawancara dalam acara The Political Show CNNIndonesia TV yang dikutip CIN pada, Jumat (23/12) malam.

Komisioner KPUD itu mengaku tidak mengerti maksud ‘rumah sakit’ yang disampaikan Idham. Namun, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan.

Menurut saksi, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi.

“Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan [meloloskan] semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” kata saksi.

Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi.

“Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong,” kata saksi.

“Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” tambah dia.

Idham yang hadir di acara The Political Show membantah instruksinya itu dalam konteks untuk meloloskan partai tertentu.

Menurutnya arahan itu ia sampaikan dalam konteks agar KPU di daerah melaksanakan instruksi sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan KPU pusat.

SE itu terutama mengatur soal mekanisme verifikasi faktual partai peserta Pemilu 2024. Sebab, kata Idham, beberapa KPU tingkat provinsi dan kabupaten masih ada yang belum mengikuti arahan sesuai SE.

“Konteksnya itu siapa yang tidak tegak lurus, maksudnya tidak disiplin melaksanakan SE itu dan ada SE nya. Dan tidak ada konteks memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” kata Idham.

Tinggalkan komentar