JAKARTA — Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyoroti RKUHP telah disahkan karena adaPasal-pasal bermasalah juga ikut terbawa di dalamnya dan akan bisa diterapkan dalam Waktu tiga tahun lagi.
Dalam rilisnya, BEM SI optimis masih ada waktu untuk berjuang untuk mendesak pemerintah mencabut pasal – pasal bermasalah dalam KUHP.
“Masih ada waktu bagi kita untuk terus berjuang menentang agar pasal-pasal bermasalah di dalam KUHP dicabut dan dibatalkan pengesahannya karena dapat mengekang kebebasan berpendapat, berserikat, dan berkumpul yang itu merupakan amanat reformasi. Jika amanat reformasi dikhianati, itu pertanda bahwa negara ini ingin dibawa ke dalam otoritarianisme,” kata BEM SI dalam rilis di akun instagramnya yang di kutip pada, Rabu (21/12).
Menurut BEM SI, Otoritarianisme pemerintah saat ini juga terlihat jelas dari penunjukan PJ kepala daerah secara sepihak dari pemerintah dan tidak dilakukan secara transparan serta tidak partisipatif. Sehingga akan berpotensi dimanfaatkan oleh oknum politik tertentu untuk menitipkan kepentingan politiknya.
Mengingat titipan kepentingannya bisa diorientasikan untuk pemilu tahun 2024. Karena PJ Kepala daerah yang tidak netral akan berdampak kepada kualitas pemilu mendatang
Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :
- Memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan pemerintahan
terkait pada konstitusi - Tolak dan batalkan pengesahan KUHP
- Hapus pasal-pasal yang bermasalah dalam KUHP
- Berikan jaminan kepastian hukum dengan asas hukum yang berkeadilan guna
terwujudnya penegakan hukum yang tidak tumpah tindih - Hentikan praktik-praktik yang bersifat otoritarian dan junjung tinggi Kembali
demokrasi
Pada akhir rilisnya, BEM SI teriakkan semangat perjuangan.
“Panjang Umur Perjuangan!! Hidup Mahasiswa!
———————
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan Indonesia!
Tertanda,
Koordinator Media BEM SI 2022
Ragner Angga M.H.J

