SURABAYA – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kantor DPRD Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (19/12/2022) malam.
Dari pantauan di lokasi, Usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam, sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluar dari kantor DPRD Jatim pada Senin (19/12/2022) malam. para penyidik membawa dua buah koper berwarna merah dan satu koper berwarna hitam.
Para penyidik keluar tepat pada pukul 22.15 WIB dengan menggunakan 7 unit mobil Kijang Innova warna hitam. Hanya ada satu unit mobil Avanza warna putih L 777 EM milik Afif, Kasubbag Risalah Sekretariat DPRD Jatim yang ikut dibawa.
Namun, Afif tidak ikut dalam mobil penyidik. Ia mengendarai mobilnya sendiri dengan ditumpangi petugas dari KPK.
“Itu-itu foto yang bawa koper hitam itu, barang bukti itu,” ujar salah satu penyidik KPK yang turun.
Dari informasi yang dihimpun, KPK khabarnya membawa Afif dan langsung dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza Silver L 777 EM.
Sejumlah penyidik juga menggeledah beberapa ruangan fraksi-fraksi di kantor DPRD Jatim. Selain menggeledah kantor, para penyidik KPK juga berada di parkiran mobil menggunakan Inova tanpa plat nomor yang terparkir di samping mobil mewah milik Sahat Tua Simanjuntak.
Keberadaan sejumlah penyidik KPK di Gedung DPRD Jatim diduga erat kaitannya dengan suap dana hibah yang menyeret Sahat Tua Simanjuntak, yang ditangkap beberapa hari lalu.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah berbagai ruangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur di Surabaya, Senin (19/12/2022).
Penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (14/12), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS) sebagai tersangka.
Dengan menggunakan minibus hitam, tim penyidik KPK tiba di Gedung DPRD, yang berlokasi di Jalan Indrapura No. 1, bersama pengawalan aparat kepolisian. Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua dan menyegel sejumlah ruangan di DPRD Jawa Timur, antara lain ruang kerja Sahat, ruan server kamera pengawas CCTV, serta ruang Kabag Risalah.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12/2022).
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

