JAKARTA–Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM RI Anis Hidayah menyebutkan sebanyak 325.477 orang berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless di Malaysia.
“Konjen (Konsulat Jenderal) Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau; dengan total keseluruhan 325.477 orang,” kata Anis saat dikonfirmasi dari Jakarta pada, Minggu (18/12/2022).
Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan di Sabah, Malaysia, pada 23 April 2019.
Selain itu, lanjut Anis, berdasarkan data Komnas HAM, Malaysia menjadi negara tertinggi yang diadukan terkait permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM merekomendasikan Pemerintah Indonesia membentuk tim kerja khusus untuk menangani PMI dan anak-anak yang kehilangan kewarganegaraan tersebut.
Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk membangun kerja sama strategis dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait dalam menangani permasalahan PMI.
“Serta menempatkan peran masyarakat sipil sebagai mitra kerja Pemerintah dalam mengupayakan perlindungan PMI sesuai dengan standar HAM,” tambahnya.
Hari Pekerja Migran Internasional diperingati setiap 18 Desember sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi International Convention on the Protection of All the Rights of Migrant Workers and Their Families 1990 atau Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990.
“Peringatan Hari Pekerja Migran ke-32 tahun ini penting bagi Pemerintah Indonesia, yang merupakan negara pengirim, untuk merefleksikan perlindungan mereka yang sering disebut pahlawan devisa,” ujar Anis.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, setidaknya 43.445 anak-anak atau anak muda, di bawah usia 21 tahun, masuk dalam kategori tanpa kewarganegaraan. Jumlah ini merujuk data tahun 2019.
Lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi lain memperkirakan jumlah tersebut jauh lebih tinggi, mencapai ratusan ribu orang sebab data Kementerian Dalam Negeri tidak mencakup mereka yang belum terdaftar.
Hukum Malaysia menganut prinsip jus sanguinis, di mana kewarganegaraan ditentukan atas dasar garis keturunan. Seseorang diakui menjadi warga negara Malaysia bila mempunyai orang tua yang berkewarganegaraan Malaysia, baik kedua orang tua ataupun salah satunya saja.
Kasus-kasus tersebut terjadi karena banyak pernikahan tanpa dokumen resmi, tidak mendaftar ke pejabat setempat. Maka anak-anak hasil perkawinan tersebut bermasalah.
Cerita yang dilansir Kompas.com, mengenai Efa Maulidiyah yang ayahnya warga Malaysia, Tuah bin Osman. Ia menikahi Asma, tenaga kerja asal Indonesia, tanpa dokumen resmi pada 1999.
Seperti diakuinya, pernikahan itu tidak dicatatkan secara resmi, baik sesuai dengan hukum di Malaysia maupun peraturan di Indonesia. Status Asma ketika itu adalah TKI gelap lantaran masa berlaku visanya habis.
Konsekuensi dari ketiadaan surat nikah, rumah sakit tempat Efa dilahirkan di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, tidak mencantumkan nama ayah di akta kelahiran.
Dengan demikian, dalam surat keterangan lahir, hanya tertera ‘nama ibu’ dari bayi Efa, bernama Rohima. “Saya pinjam identitas sepupu, pasalnya saya tak punya surat-surat,” demikian pengakuan Asma.
Akibatnya, Efa Maulidiyah digolongkan sebagai anak tanpa kewarganegaraan sehingga ia tidak boleh mengakses pendidikan di sekolah negeri, tidak mendapatkan akses kesehatan secara gratis, tidak pula boleh bekerja secara resmi, dan juga tidak mendapat hak-hak lain sebagai warga negara.
Jika ia bersekolah, pilihan yang ada adalah sekolah swasta, jauh dari kemampuan ekonomi keluarga yang ditopang dari penghasilan Tuah bin Osman sebagai satpam dan Asma sebagai penjual jajanan anak-anak.

