JAKARTA–Aset milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (persero) kembali disita penyidik Kejaksaan Agung.
Kali ini aset milik Bentjok seluas 179.4 hektar di Muara gembong, Bekasi, disita.
“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” ujar jurubicara Kejaksaan Agung Ketut Sumandana, Kamis (15/12/2022).
Menurut Ketut, sejak 01 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, Kejagung telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1.113,69 HA).
“Yang terletak diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak,” tutur Ketut
Aset dari Benny Tjokro akan dilakukan pelelangan yang hasilnya digunakan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro.
“Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokro,” paparnya

