JAKARTA – Bareskrim Polri membeberkan peran Ismail Bolong dalam kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia disebut mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara atau PKP2B milik PT Santan Batubara (SB).
“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Dalam kasus ini, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka yakni, Rinto dan Budi.
Untuk tersangka Rinto disebut berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Ia juga mengatur aktivitas tambang ilegal.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” ungkapnya.
Sementara untuk tersangka Budi berpera menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Dengan peran itu, mereka dipersangkakan dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sehingga, terancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

