Simak Ringkasan Kasus Oknum Perwira Paspampres yang Memperkosa Prajurit Wanita Kostrad

Jakarta – Oknum perwira Paspampres yang memperkosa prajurit Kostrad ramai diperbincangkan. Anggota Paspampres yang diduga pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

Simak ringkasan kasusnya sebagai berikut. Ringkasan kasus ini dikumpulkan dari pemberitaan sampai Sabtu (3/12/2022) jelang siang.

Pangkat Korban dan Pelaku
Korban adalah perempuan anggota kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pangkat korban tergolong perwira muda. Dia mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali lalu.

Pelaku adalah pria berpangkat Mayor dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pelaku dan korban sudah saling kenal dengan korban sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.

Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa 15/11/2022) malam. Awalnya, mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.

Korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Lalu, Mayor Paspampres itu memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu membuat korban sangat trauma.

Kasus Ditarik ke Mabes TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut sudah ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan jika pelaku adalah Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Andika dikutip, Sabtu (3/12/2022).

Mayor Paspampres diharapkan mendapat hukuman atas perbuatannya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga meminta agar pelaku dipecat.

“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika pada, Sabtu (3/12/2022).

“Sudah, sudah proses hukum, langsung,” tambah Andika.

Mayor Paspampres Jadi Tersangka

Perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) resmi menjadi tersangka. Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) pada, Jumat (2/12/2022).

“Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo pada, Sabtu (3/12/2022).

Sebelumnya, pelaku sudah ditahan di Mako Paspampres. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses hukum.

“Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” kata Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda) Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Jumat (2/12).

Terancam Pidana dan Pemecatan
Pria berpangkat mayor dari Paspampres tersebut terancam kena pidana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan pria tersebut bakal dipecat bila terbukti bersalah.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan.” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto pada, Sabtu (3/12/2022).

Kisdiyanto mengonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Kondisi Terkini Korban Pemerkosaan
Paspampres yang perkosa prajurit kostrad sudah menjadi tersangka. Selain itu, kondisi korban masih dalam pemeriksaan medis.

“Masih dalam pemeriksaan medis,” kata Kisdiyanto.

Tinggalkan komentar