Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan Menangkap Kamaluddin bin Dalle Buronan kasus Korupsi Bansos Pertanian 2012

MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap Kamaluddin bin Dalle, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan mandiri pangan yang merupakan bantuan sosial pertanian tahun anggaran 2012 untuk Desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap.

“Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Negeri Sidrap menangkap terpidana di Lapangan Futsal Desa Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Jumat (2/12).

Penangkapan terpidana tersebut, kata dia, setelah tim dipimpin oleh Kasie Intelijen Kejati Sulsel Erfah Basmar yang dikirim ke Kalimantan Timur menerima informasi. Selanjutnya bergerak cepat usai mengetahui keberadaan bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan pagi tadi, Jumat (2/12) sekitar pukul 09.00 WITA.

Usai ditangkap, terpidana dibawa ke kantor Kejati Kalimantan Timur selanjutnya di terbangkan ke Makassar untuk diserahkan kepada tim penyidikan Kejati Sulsel guna menjalani proses penahanan.

Kamaluddin telah menjadi buronan selama enam tahun bahkan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, namun tidak beritikad baik sehingga Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejati Sulsel memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya Terpidana Kamaluddin telah divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan penjara dan pidana pengganti sebesar Rp83.842.000 atau menjalani pidana penjara selama satu tahun.

Bersangkutan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi bantuan sosial pertanian dengan merugikan keuangan negara senilai Rp.83.842.500.

Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN MKS melanggar pasal 8 Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain penangkapan Kamaluddin, kata Soetarmi menyebutkan, sejak Januari 2022 sampai awal Desember 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak lima belas terdakwa yang telah melarikan diri yang sudah ditetapkan DPO.

Kepala Kejati Sulsel R Febrytrianto menyampaikan pesan melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buron masuk dalam status DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Tinggalkan komentar