Buang Limbah Sembarangan, Sejumlah Ormas dan Masyarakat Perigi Raya Desak Pemerintah Menindak PT Gemareksa Mekarsari

Lamandau — Ormas Kesukuan di Kalteng Bersatu, Enam Organisasi Masyarakat Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak) akan mendesak pemerintah Kabupaten dan Provinsi agar segera menindak perusahaan PT. Gemareksa Mekarsari yang membuang limbah B3 sembarangan.

Menurut Tokoh Masyarakat Desa Perigii, Kunyal menduga pembuangan limbah oleh PT. Gemareksa Mekarsari bertujuan untuk mengusir masyarakat yang berkumpul di lahan sengketa.

“Pembuangan limbah ini dilakukan pihak perusahaan PT. Gemareksa Mekarsari kami duga untuk mengusir kami masyarakat yang berkumpul diareal kebun potensi desa yang sedang bersengketa dengan perusahaan. Ini sangat tidak dapat kami terima,”kata Kunyal dalam keterangannya pada, Kamis (01/12/2022).

Selesaikan permasalahan yang ada dengan ketentuan yang ada, menurut Kunyal, tidak semestinya pihak Perusahaan memperlakukan masyarakat seperti itu.

‘Pembuangan limbah ini juga dikawal oleh pihak Badan Pertahanan Masyarakat Adat (BATAMAD) Lamandau, Pihak TNI dan Polri. Jika seperti ini, kemana kah kami berlindung?,”ungkap Kunyal.

“Tentara kami yang gagah disalahgunakan perusahaan untuk menakut nakuti kami, Polisi kami yang berwibawa disalah gunakan agar kami masyarakat tidak berdaya. Kami mohon kepada seluruh Pemerintah terkait, Petinggi Institusi TNI dan Polri agar dapat mengarahkan pasukan atau anggota untuk tidak ikut kegiatan yang melanggar hukum dan menyakiti hati masyarakat,” imbuhnya.

Ketua Umum Gerakan Betang Bersatu mengungkapkan kekecewaan terhadap pihak PT. Gemareksa Mekarsari yang seenak nya membuang limbah yang hanya berjarak kurang lebih lima belas meter dari badan jalan poros utama Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Dalam ungkapan nya

“Kami sebagai tuan di tanah leluhur kami tidak terima dengan tindakan perusahaan yang merusak lingkungan dan menganggap remeh masyarakat. Ini akan harus di pertanggung jawabkan,”katanya kepada media.

Berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, dipidana dengan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah, Dan dalam pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal tiga milyar rupiah dan penjara maksimal tiga tahun.

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga milyar rupiah

“Ini sangat jelas sanksi denda dan pidananya. Kami sampaikan kepada seluruh perusahaan dan terutama kepada PT. Gemareksa Mekarsari Apabila perusahaan tidak dapat memberikan mata air bagi masyarakat, maka tolong jangan berikan mereka air mata. Ungkapnya dengan tegas,” tandanya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPD Gerakan Peduli Pembangunan Se-Kalimantan (GPPS) Kabupaten Katingan mengungkapkan Tidak ada tempat bagi perusahaan yang semena mena.

“Saya mencium sendiri bau yang dihasilkan limbah tersebut. Bahkah limbah tersebut ada belatungnya. Sangat tidak pantas dibuang disini. Masyarakat di Kalimantan Tengah ini mengutamakan adab. Kegiatan ini adalah bentuk aksi perusahaan yang tidak beradap. Kita akan rundingkan ke Ketua Ketua Ormas yang ikut dilapangan ini terkait rencana akan melaporkan tindakan PT. GEMAREKSA MEKARSARI ke Pihak Polda Kalimantan Tengah atau Ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah ataupun Kabupaten Lamandau,’pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Manda Apang Buludang Bulau menambahkan Kita sudah mencium bau limbah tersebut, dan sudah mendokumentasi dan sudah kita telusuri bahwa limbah yang bau dan kotor tersebut mengalir ke salah satu sumber air yang mengalir. Kita tidak menerima investor yang semena mena terhadap masyarakat. Kita juga ingin tau siapa dibal

Tinggalkan komentar