Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Tidak Dipidana Usai Diketahui Konsumsi Narkoba, Ini Kata Polisi

JAKARTA – Anggota dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35), tidak dipidana usai diketahui mengonsumsi narkoba. Terkini, MJ tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

MJ diringkus di kediamannya pada Jumat, 18 November. Dia diamankan berdasarkan proses pengembangan.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan, MJ merupakan seorang pengguna. Setelah melalui berbagai proses dari tim asesmen terpadu, MJ diputuskan untuk direhabilitasi di rumah sakit tersebut.

Polda Metro menegaskan bahwa MJ bukanlah anggota DPRD DKI.

“Bukan DPRD tapi dewan kabupaten,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu (23/11).

Menurut Zulpan, MJ merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, dia bukan anggota dari partai politik manapun.

Selain itu, dijelaskan, Dewan Kabupaten merupakan wakil dari setiap kecamatan yang ditujuk oleh warga. Tingkatannya berada di bawah Bupati.

“Bukan di bawah parpol. Dewan Kabupaten berada di bawah Bupati,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap MJ bermula saat anggota Polsek Kepulauan Seribu mendapat informasi adanya pesta narkoba. Sehingga ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan lima orang di Pulau Kelapa.

Mereka yang diamankan antara lain, A (19), AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26).

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka menyebut mendapat dari PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial NF (33). Sehingga, langsung diamankan.

Kemudian, NF pun diperiksa intensif. Kepada penyidik, dia mengaku sempat mengkonsumsi sabu di rumah MJ.

Dengan dasar itu, polisi langsung mengamankannya di rumah. Bahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan alat hisap sabu.

Tinggalkan komentar