JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dia ditetapkan sebagai tersangka.
Sistem Informasi Penelusuran Perkan (SIPP) PN Jaksel menyebut gugatan itu terdaftar nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dia menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Disebutkan Bambang ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.
Berikutnya, Bambang juga meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Dia juga mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini,” demikian dikutip dari gugatan tersebut.
Bambang berharap gugatan ini diterima sehingga penetapan tersangka yang dilakukan KPK bisa dianulir.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tulis gugatan tersebut.
“Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” demikian bunyi gugatan tersebut.
JAKARTA – Sebuah RUU diperkenalkan ke Duma, majelis rendah parlemen Rusia, pada 17 November yang akan melegalkan penambangan mata uang kripto dan penjualan mata uang kripto yang ditambang. Cryptocurrency saat ini belum dapat digunakan untuk perdagangan dan pembayaran di Rusia.
Menurut laporan media Rusia, Interfax, undang-undang kripto yang diusulkan berbunyi, “Mata uang digital yang diperoleh sebagai hasil penambangan dapat diperoleh oleh orang yang melakukan penambangan mata uang digital ini dengan syarat infrastruktur informasi Rusia tidak digunakan dalam melakukan transaksi dengannya, kecuali kasus transaksi yang dilakukan sesuai dengan rezim hukum eksperimental yang ditetapkan.”
Ketua Komite Pasar Keuangan Duma Anatoly Aksakov mengatakan kepada pers lokal bahwa dia mengharapkan RUU itu untuk melewati ketiga pembahasan di parlemen pada bulan Desember untuk mulai berlaku pada 1 Februari. Sumber lain mengatakan RUU itu akan menjadi undang-undang pada 1 Januari.
“Pemberlakuan undang-undang akan membawa kegiatan ini ke bidang hukum, dan memungkinkan terbentuknya praktik penegakan hukum atas isu-isu yang berkaitan dengan penerbitan dan peredaran mata uang digital,” kata Aksakov.
Rezim penjualan eksperimental dimungkinkan oleh undang-undang tentang inovasi digital yang disahkan pada tahun 2020. RUU tersebut memberikan definisi penambangan cryptocurrency dan kumpulan penambangan. UU itu juga melarang iklan cryptocurrency di Rusia.
Platform Rusia untuk penjualan mata uang kripto akan didirikan jika undang-undang tersebut disahkan, dan penambang Rusia akan dapat menggunakan platform asing. Dalam kasus terakhir, kontrol dan peraturan mata uang Rusia tidak akan berlaku untuk transaksi, tetapi harus dilaporkan ke layanan pajak Rusia.
Namun saat ini tidak ada undang-undang tentang perpajakan kegiatan penambangan, meskipun penambangan kripto tersebar luas di Rusia.

