JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil dua kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin pada Kamis, 24 November. Ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya.
“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE terhadap Stefanus Roy Rening Aloysius Renwarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/11).
Keduanya akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. “Kami mengingatkan para saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu sebagai kewajiban hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan dirinya sudah meminta untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Permintaan ini disampaikan langsung ke Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Dan Pak Asep sendiri sudah mengiyakan permintaan saya untuk diperiksa di Japaura,” tegas Aloysius dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lukas lainnya, Roy Rening mengatakan bakal kooperatif memenuhi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sebagai warga negara yang baik dan advokat yang menjunjung tinggi supremasi hukum kami akan datan sebagai bukti ketaatan dan penghormatan kami atas hukum,” katanya.

