Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Meminta Pemkot Depok Tinjau Ulang Rencana Alih Fungsian Lahan Sekolah Jadi Masjid Raya

JAKARTA – Sejumlah orangtua murid SDN Pondok Cina 1 Kota Depok tetap bersikeras meminta Pemkot Depok segera membatalkan rencana pengalihfungsian lahan sekolah ini menjadi Masjid Raya. Kecuali, memang sudah disiapkan bangunan pengganti.

Sejumlah orangtua murid SDN POndok Cina 1 Kota Depok pada Kamis 10 November 2022 memprotes rencana alih fungsi lahan sekolah tersebut menjadi masjid.

Mereka tidak terima bila para murid harus menumpang ke sekolah lain. Sebab, sekolah yang menjadi tumpangan sebenarnya juga tak siap secara infrastruktur untuk menampung ratusan siswa SDN Pondok Cina 1 Kota Depok.

“Kami tidak masalah lahan ini mau dibangun untuk apapun. Yang kami mau, tolong lakukan dengan cara tepat. Persiapkan dulu lahan penggantinya, sehingga anak-anak kami tidak dipecah dan harus masuk siang hari,” kata orangtua murid yang diketahui bernama Ika ketika dialog dengan perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat lalu.

Suasana dialog sangat tegang. Sejumlah orangtua murid dan peserta didik menangis dan berteriak histeris ketika menyampaikan keluh-kesah kondisi anaknya. Terlebih, ketika mengetahui aspirasi mereka selama ini diabaikan. Meski belum ada titik temu, Dinas Pendidikan Kota Depok tetap melanjutkan proses relokasi sekolah per 14 November 2022.

Komisioner KPAI Retno Listyarti memahami keberatan para orangtua murid tersebut. Mereka menganggap kebijakan Disdik (Dinas Pendidikan} Kota Depok tidak berpihak pada kepentingan anak.

“Banyak anak selama ini sekolah pagi dan siang les atau mengaji. Dengan kebijakan sekolah siang, maka anak-anak mereka menjadi tidak bisa les atau mengaji, mengingat tidak ada tempat les dan ngaji pada pagi hari,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu (20/11).

Pemkot Depok memang sudah menyosialisasikan penggabungan atau regrouping tersebut kepada perkumpulan orangtua murid sejak 2021. Namun, realitasnya proses regrouping belum ada titik temu.

SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 yang menjadi tempat relokasi tidak memiliki ruang kelas memadai untuk menampung 360 peserta didik dari SDN Pondok Cina 1.

“Ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5 saja diketahui baru akan dibangun dengan anggaran tahun 2023. Tapi Disdik justru sudah memindahkan mereka pada 2022,” kata Retno.

Mau tak mau, mekanisme pembelajaran yang dilakukan menggunakan kelas secara bergantian, kelas pagi dan kelas siang.

Terhitung sejak diberlakukan perpindahan, hanya 120 murid yang berangkat ke dua sekolah tersebut. Sedangkan 240 murid lainnya tetap bertahan.

“Para murid yang memilih bertahan terabaikan layanan pendidikannya. Proses belajar-mengajar dilakukan oleh para relawan, bukan dilakukan oleh guru karena semua guru sudah dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5,” ucap Retno

Itu berlangsung selama 4 hari. Sehingga, muncul potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas. Dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tertuang, “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.

Pasal 11 UU Sisdiknas juga menyatakan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Lagipula, menurut Retno, prinsip regrouping sekolah selama ini mengacu kepada jumlah siswa yang lebih sedikit, umumnya di bawah 100 murid. Digabung dengan sekolah lain yang jumlah siswanya juga kurang.

“Sementara, kondisi 3 sekolah di Pondok Cina yang saling berdekatan ini memiliki jumlah murid yang juga sangat banyak. SDN Pondok Cina 3 punya 253 murid dan SDN Pondok Cina 5 punya 182 murid. Sedangkan Pondok Cina 1 punya murid lebih banyak, 360 murid. Oleh karena itu, alasan regrouping sulit diterima,” Retno menambahkan.

Atas dasar itulah, KPAI meminta Kepala SDN Pondok Cina 1 Kota Depok dalam solusi jangka pendek atau sekiranya selama masih terjadi polemik, wajib memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah asal dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada Desember 2022.

Semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukkan dalam hasil belajar siswa di rapor semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU.

“KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait usulan tersebut dan pihak sekolah maupun dinas Pendidikan saat meminta keterangan para pihak. Baik sekolah maupun Disdik Depok bersedia memenuhi hak anak tersebut,” ungkap Retno.

KPAI juga mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera mengembalikan proses pembelajaran 360 peserta didik SDN Pondok Cina 1 Depok di lokasi semula sampai pembangunan masjid dan gedung sekolah siap dilakukan pada waktunya.

“Keputusan ini akan membuat situasi kondusif dan anak-anak juga jadi terlayani pendidikannya dengan baik,” tutur Retno.

Bila memang tetap terhadap keputusan untuk membangun masjid di lahan tersebut, ada baiknya pula keberadaan SDN Pondok Cina 1 tetap dipertahankan.

Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah.

Hal ini didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak-anak mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan dapat melayani warga yang membutuhkan masjid.

“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk sholat wajib berjamaah maupun sholat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah”, imbuh Retno.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, proses perpindahan tempat belajar-mengajar para murid SDN Pondok Cina 1 hanya sementara. Ini bukan merger.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Pemkot Depok sedang berencana menyiapkan lahan pengganti untuk SDN Pondok Cina 1.

“Numpang sementara, karena ruang kelas di SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 terbatas, dibagilah kelasnya ada yang pagi dan siang. Jadi, mohon bersabar, ini hanya masalah teknis,” ucapnya belum lama ini.

Pemkot Depok juga berencana membeli lahan untuk membangun sekolah yang lebih representatif untuk pengganti SDN Pondok Cina 1. Tidak lagi di pinggir jalan Margonda yang membahayakan anak-anak SD.

“Itu yang dipikirkan, jadi tolong sabar sebentar, hindari tindakan memprovokasi dan lakukan klarifikasi kepada kami, Dinas Pendidikan atau Disdik khususnya,” imbuhnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pada 17 November lalu juga angkat bicara terkait polemik itu.

“Jika lahan memang belum clean and clear untuk alih fungsi, supaya dimusyawarahkan terlebih dulu sebaik mungkin sampai semua pihak menerima.”

Apabila lahannya belum siap, Ridwan Kamil menyarankan rencana pembangunan masjid ditinjau ulang. Bisa pindah lokasi atau bisa juga dibatalkan.

Menurut Ridwan Kamil, Pemkot Depok memang meminta bantuan kepada Pemprov Jabar untuk membuat masjid di Jalan Margonda dengan klaim berdasar aspirasi masyarakat. Pemprov Jabar sudah menyetujui dengan syarat lahannya sudah tersedia.

“Jadi, Pemkot Depok meminta bantuan. Tentu kita bantu dengan syarat lahannya harus sudah beres. Saya dapat laporan lahannya beres, tapi ternyata belum. Ini harus diselesaikan dulu oleh Pemkot Depok,” tegas Ridwan Kamil.

Tinggalkan komentar