Pengakuan Ferdy Sambo yang Menumpang Di Rumah Mertua Sebelum Tinggal di Rumah Saguling

Jakarta – Aktor utama pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo, diketahui sempat menumpang di rumah mertuanya atau rumah orang tua dari Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo mengaku tinggal di rumah mertuanya itu sejak tahun 2015 lalu. Ia pun menjelaskan bahwa ia menempati rumah mertuanya bersama sang istri saat itu.

“Saya juga perlu sampaikan bahwa kompleks Polri Duren Tiga adalah rumah dinas yang sudah kami tempati sejak 2015, karena ajudan dan kru di rumah sudah bertambah, kami pindah ke rumah pribadi Bangka,” ujar Sambo di PN Jakarta Selatan.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo menjelaskan pernyataan tersebut saat menanggapi terkait keterangan dari ajudannya.

Pada saat itu, ajudan Ferdy Sambo yang hadir untuk dijadikan seorang saksi yakni, Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah pada, Selasa (8/11/2022).

Kemudian, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa dirinya tinggal menumpang di rumah mertuanya itu hingga tahun 2020. Ia pun menjelaskan bahwa pada saat itu, rumah pribadinya yang berlokasi di Jalan Saguling III belum rampung dibangun. Sehingga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menumpang di rumah mertuanya.

“Kami pindah ke rumah pribadi Bangka, kami tinggali sampai pertengahan 2020. Waktu itu rumah Saguling belum jadi,” tegas Sambo.

Sementara itu, disaat bersamaan, Putri Candrawathi menegaskan bahwa perpindahan rumah ke Jalan Bangka tersebut lantaran agar dirinya dan juga sang suami dekat menuju kantornya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Sedikit mempertegas saja bahwa rumah yang di Bangka itu rumah orang tua saya yang saya pinjam sebagai transit saja karena lebih dekat ke Mabes Polri atau Wisma Bhayangkari,” tutur Putri.

Kemudian, selepas sidang penjelasan saksi pada 8 November lalu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga turut meminta maaf kepada para ajudan hingga asisten rumah tangga (ART).

Ia mengaku, bahwa tidak seharusnya ajudan dan art ikut terseret kasus pembunuhan berencana itu. Sambo secara tulus meminta maaf kepada para ajudan yang sudah dianggap sebagai anak-anaknya sendiri itu karena terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Bahkan, salah satu anak buahnya yang bernama Prayogi juga terpaksa harus membatalkan rencana pernikahan setelah terseret kasus pembunuhan berencana ini.

“Saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya, karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan di Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak ini,” ujar Sambo.

Penundaan sidang Ferdy Sambo CS

Sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda selama satu pekan.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menyebut penundaan sidang Sambo cs ini sebagai langkah yang tepat. Terlebih, saat ini, Indonesia tengah menjadi tuan rumah atas penyelenggaraan event Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

Menurutnya, penundaan sidang Sambo cs ini bisa menggeser perhatian masyarakat ke event KTT G20 tersebut.

“Penundaan sidang yang diminta JPU dengan alasan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, tentu berdampak positif terhadap negara, pemerintah dan masyarakat,” kata Suparji dalam keterangan tertulis, Senin, 14 November 2022.

“Terlebih mengenai kegiatan G20 ini, juga perlu mendapatkan apresiasi dan perhatian masyarakat tidak hanya di Indonesia sebagai tuan rumah tapi juga dunia,” sambungnya.

Suparji melanjutkan, penundaan sidang Sambo cs di tengah perhelatan KTT G20 ini juga bisa menjadi ajang relaksasi dari berbagai isu negatif yang muncul di tengah persidangan berlangsung. Diketahui, sidang Sambo cs ini telah memakan waktu berbulan-bulan.

“Masyarakat agar tidak jenuh dengan persidangan kasus yang notabene memperburuk citra negara dan Polri, isu-isu negatif di masyarakat dapat dialihkan atau direlaksasi dengan kegiatan positif terutama kegiatan atau momen-momen istimewa dari G20 di Bali,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penundaan sidang terhadap terdakwa FS, PC, RE, RE, dan KM serta terdakwa HK, AP, AR, CP dan BW bukan karena adanya penyelenggaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

“Tidak ada tidak ada, aturan berbarengan aja waktu sidangnya,” ujar Ade saat dihubungi wartawan, Sabtu, 12 November 2022.

Tinggalkan komentar