JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo didakwa dengan sengaja membunuh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pembunuhan itu terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
“Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata jaksa.
Dalam sidang tersebut jaksa membeberkan kronologi pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
Berikut peristiwanya:
Pukul 15.40 WIB Putri Candrawathi bersama rombongan tiba di rumah Saguling III, bersama Susi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Nopriansyah Yosua HUtabarat.
Mereka melakukan test PCR. Setelah melakukan tes PCR, Ferdy Sambo datang dan langsung menemui Putri untuk mendengar cerita kejadian di Malang versi Putri.
Setelah mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo memanggil Ricky Rizal dan memberi tahu kalau Putri dilecehkan oleh Yosua. Sambo pun bertanya apakah Ricky berani menembak Yosua, pertanyaan Sambo itu dijawab ‘tidak’ oleh Ricky.
“Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata ‘kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?’, dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo ‘tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak’, kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo ‘tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga’,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Kemudian Sambo meminta Richard menghadapnya. Saat bertemu, Sambo kembali mengatakan kalau Yosua melecehkan Putri di Magelang.
Menurut jaksa, saat Sambo bicara dengan Richard, Putri Candrawathi mendengar perkataan Sambo. Sehingga, kata jaksa, Putri turut terlibat.
“Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo bertanya kepada Saksi Richard Eliezer ‘berani kamu tembak Yosua?’, atas pertanyaan terdakwa, lalu saksi Richard ELiezer menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” kata jaksa.
Mendengar kesediaan dan kesiapan Richard Eliezer untuk menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat, lalu Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 kotak peluru 9 mm kepada Richard Eliezer dan disaksikan oleh Putri Candrawathi.

