JAKARTA–Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10) besok. Sidang bersifat terbuka untuk umum.
Dalam sidang perdana besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawatie, Ricky Rizak dan Kuwat Makruf. Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer diselenggarakan terpisah pada Selasa (18/19).
Majelis hakim terdiri dari Wahyu Imam Santosa sebagai ketua majelis, sedangkan dua hakim anggota adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Majelis hakim yang sama tersebut juga akan memeriksa terdakwa Richard Eliezer. Terdakwa Eliezer diadili terpisah karena ia telah menjadi justice collaborator.
Pada hari Rabu (19/10) mejalis yang sama juga akan mengadili terdakwa kasus penghalangan penyelidikan (obstruction of justice). Dalam perkara ini Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa. Selain itu ada mantan perwira tinggi berpangkat Briogjenj Pol, yaitu Hendra Kurniawan dan beberapa perwira menengah poilisi lainnya.
Sidang perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawannya bersifat terbuka untuk umum. Publik bisa mengikuti langsung atau melalui layar monitor.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Saut Maruli Tua Pasaribu sudah menyatakan bahwa persidangan akan terbuka untuk umum.
“Sidangnya akan terbuka umum. Boleh tertutup karena ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya,” tutur Saut kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurut Saut, PN Jaksel menerima 11 berkas dakwaan dalam dua perkara tersebut. Yaitu, perkara pembunuhan berencana dengan lima orang terdakwa dan perkara obstruction of justice dengan enam tersangka.
Pihaknya juga melakukan upaya pengamanan untuk menjaga ketertiban di sekitar gedung PN Jaksel.

