Jakarta – Mahkamah Agung (MA) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Kamar Perdata/Ketua Muda Perdata, I Gusti Agung Sumantha, Kamis (29/9) kemarin.
Pemeriksaan ini menyusul penetapan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perakara oleh KPK.
“Memang ada pemeriksaan terhadap atasan langsung SD,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (30/9).
Andi mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Namun, ia bekum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Perma Nomor 8/2016 guna memastikan ada atau tidaknya pembinaan yang dilakukan oleh atasan tersebut,” ujar Andi.
Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA.
Delapan orang sudah ditahan atas nama Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan dua orang yang belum ditahan yaitu Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto dan Heryanto Tanaka.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.
Sudrajad dan lima tersangka lainnya yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penyidik KPK pun telah menggeledah Gedung MA tepatnya ruang kerja tiga hakim agung pada Jumat (23/9) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara.

