Kemenkes Sebut dari 34 Provinsi di Indonesia Hanya 8 yang Bebas Rabies

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan dari 34 provinsi di Indonesia hanya delapan yang dinyatakan bebas penyakit rabies akibat gigitan anjing liar.

“Di Indonesia sekitar 26 provinsi masih ada rabies. Hanya delapan yang bebas, hal ini menjadi penting bagi kita,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, dalam Webinar ‘Penguatan Kolaborasi One Health, Bebas Rabies 2030’ di Jakarta, Rabu (28/9).

Dalam webinar dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia 2022 itu, Syahril menekankan bila rabies masih menjadi ancaman kesehatan di Indonesia. Sebab rabies atau penyakit yang dikenal dengan anjing gila sudah berada di tengah masyarakat dalam waktu yang lama.

Syahril memang tidak membeberkan lebih detail delapan provinsi tersebut. Namun berdasarkan data Kemenkes dalam laman resminya sampai dengan tanggal 28 September 2020, terdapat delapan provinsi yang dinyatakan bebas dari rabies.

Adapun delapan provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Tinggalkan komentar