JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy. Dia ditahan karena diduga terlibat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
“Tim penyidik menahan tersangka MS untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/9).
Marthen ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Dia akan ditahan hingga 9 Oktober mendatang dan akan diperpanjang.
Dalam kasus ini, Marthin diduga meminta fee kepada para kontraktor yang ingin ikut proses lelang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Padahal, pemenangnya sudah dikondisikan sebelum lelang dilakukan.
Tak hanya itu, Marthen diduga sengaja diangkat menjadi pejabat pembuat kebijakan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mengamankan proyek tersebut. Padahal, dia sendiri tidak punya kemampuan.
Karyoto juga menyebut, Eltinus secara langsung memerintahkan Marthen untuk memenangkan PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.
“EO juga memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan,” ujarnya.

