Efisiensi Perusahaan, PT Shopee Indonesia PHK Sejumlah Karyawannya

JAKARTA – PT Shopee Indonesia, melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) sejumlah karyawannya pada Senin 19 September 2022.

Pemutusan hubungan kerja sejumlah karyawan oleh salah satu e-commerce terbesar di Indonesia itu dilakukan sebagai langkah efisiensi perusahaan yang akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri dan berkelanjutan.

Jumlah karyawan yang di-PHK diperkirakan sekitar 3 persen dari total karyawan. Namun, tidak dijelaskan secara rinci di keterangan tertulisnya.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira, mengatakan keputusan melakukan PHK karyawan merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh perusahaan setelah menyesuaikan beberapa perubahan kebijakan bisnis.

“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (19/9).

Radynal menambahkan bahwa kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini. Selain itu, Shopee Indonesia juga memastikan langkah ini tidak akan memengaruhi operasi bisnis dan layanan kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia.

Dengan melayani jutaan pembeli dan penjual termasuk UMKM dan pengusaha lokal di 514 kota dan kabupaten se-Indonesia, kehadiran Shopee telah memberikan peluang bagi banyak pelaku usaha untuk bertumbuh.

“Pencapaian Shopee selama ini tidak lepas dari kerja keras dan komitmen dari Shopee Team. Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi seluruh Shopee Team sejauh ini,” kata dia.

Shopee Indonesia juga tetap berkomitmen untuk terus menjalankan program bagi UMKM yang telah berjalan saat ini, melalui 9 Kampus UMKM Shopee yang ada saat ini.

“Kami akan terus melanjutkan misi kami untuk melayani jutaan Penjual, Pembeli dan UMKM untuk menikmati manfaat dari ekonomi digital melalui platform kami,” tuturnya

Mengenai nasib karyawan yang terkena PHK, Shopee Indonesia memastikan telah memrosesnya berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.

Selain pesangon, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.

Tinggalkan komentar