Korban Minta Polisi Telusuri Siapa Aktor Keributan Saat Sidang Lapangan Sengketa Tanah di Sungai Raya

PONTIANAK – Keributan berujung pengeroyokan saat Sidang Lapangan kasus Sengketa Tanah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat 9 September 2022 sore telah ditangani Polda Kalbar.

Pada peristiwa tersebut, empat orang yang terdiri dari pengacara penggugat diduga dianiaya oleh sejumlah orang.
Korban Glorio Sanen menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh kasus ini kepihak Polda Kalbar untuk diusut tuntas.

“Saya tidak mengenal siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap diri saya. Dalam konteks pokok perkara, bahwa tidak ada kepentingan hukum apapun terhadap mereka, kami meyakini tentunya ada aktor dibalik ini, saya minta saya selaku korban, aktor dibalik ini harus diungkap,” katanya, Sabtu (10/9) malam.

Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa dalam perkara Perdata tersebut pihaknya hanya melakukan gugatan terhadap satu pihak atau orang saja dan bukanlah melakukan gugatan terhadap tanah warga setempat.
Penggugat yang merupakan kliennya, dan tergugat yang dinilai pihak telah menguasai tanah kliennya.

Namun, ia menilai ada kesalahpahaman di lapangan sehingga menimbulkan opini liar yang menggiring bahwa pihaknya melakukan gugatan terhadap tanah atau lahan warga setempat.

“Ini perkara satu penggugat melawan satu tergugat, karena tergugatnya sudah meninggal, maka ahli warisnya yang kami tarik. Kami mengklarifikasi bahwa ini bukanlah gugatan melawan seluruh masyarakat desa. Makanya kami bingung bahwa saat pemeriksaan setempat kami dibenturkan dengan masyarakat,” katanya.

Kepada masyarakat di Kalbar ia mengimbau untuk seluruhnya tetap tenang dan menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum.

“Saya mengajak semuanya untuk tidak terprovokasi, untuk tidak melakukan gerakan diluar kendali kita. Jangan sampai ada pihak ketiga yang memainkan peristiwa ini. Ini kita akan menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Tinggalkan komentar