Kemenperin Berupaya Memberikan Kemudahan Bagi Para Pelaku Industri Kecil dan Menengah

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menyatakan, hal ini dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk IKM.

“Biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen produksi mencapai 57 persen. Peraturan tersebut diharapkan menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM,” tuturnya dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (11/9).

Menurut Reni, pemerintah juga mengatur mengenai keberadaan Pusat Penyedia Bahan Baku dalam PP 28/2021.

Disebutkan bahwa bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri, dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U), serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud.

Tinggalkan komentar