Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Tahun 2022 Segera Cair, Simak Selengkapnya

JAKARTA – Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan segera cair. Bantuan subsidi upah (BSU) yang dikeluarkan pemerintah ini beranggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Nantinya, masing-masing penerima akan mendapat bantuan dengan total sebesar Rp600.000.

Penyerahan 5.099.915 data calon penerima BSU telah dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, sudah dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Setelah serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Terdapat beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah ;

  • WNI;
  • peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  • mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  • serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
  • selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihak Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia untuk mempercepat penyalurannya di samping penyaluran melalui Bank-bank Himbara dan BSI.

Bagi Anda yang ingin cek calon penerima BSU 2022, dapat dicek dengan cara berikut Kunjungi situs kemnaker.go.id
Daftar akun. Apabila berlum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
Login ke dalam akun Anda
Lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Cek pemberitahuan

Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, namun apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Info lebih lanjut dapat kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id, telepon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor +62 813 800 70175.

Tinggalkan komentar