JAKARTA–Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo dan tiga tersangka lainnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J menjadi 40 hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan perpanjangan masa tahanan ini dikarenakan berkas dari keempat tersangka atas nama FS, RE, RR, dan KM dikembalikan (P-19) ke Dirtipidum Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Baca Juga: Wanita ini “tidur” dengan anjingnya. Panas[AD]
“Perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 sampai dengan 27 September 2022,” tutur Ketut dalam keterangan resmi dikutip, Jumat (2/9).
Diketahui, pengembalian berkas ke Dirtipidum terkait empat tersangka ini dikarenakan berkas yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Polri belum lengkap secara formil dan materiil.
Kejaksaan Agung juga mengembalikan berkas perkara tersangka Putri Chandrawathi ke Bareskrim Polri karena kurang lengkap dan harus segera dilengkapi. Putri merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

