JAKARTA–Hingga hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu kelengkapan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dari Mabes Polri.
Berkas perkara empat orang tersangka, masing-masing Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Makruf, telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung ke Bareskrim untuk dilengkapi. Terakhir berkas perkara Putri Chandrawathi juga dikembalikan ke Mabes Polri karena alasan yang sama.
“Karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi. Terutama oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada, Kamis (1/9)
Baca Juga: Sakit Lutut & Sendi? Semua orang Wajib baca Ini![AD]
Menurut Ketut, setelah diteliti, Kejaksaan menyatakan berkas perkara istri FS, yakni PC belum lengkap. Karena itu, berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik.
“Hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18),” ujar Ketut.
Menurut Ketut, berkas perkara PC nantinya akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari. Setelah jaksa menerbitkan surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19), dan disertai petunjuk Jaksa.
Selain PC, Kejagung juga menyebut berkas FS, Bharada E, Bripka RR, dan KM juga dinyatakan belum lengkap. Berkas itu dikembalikan agar penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

