KPK Menetapkan Rektor Unila Karomani Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” kata Asep dalam konferensi pers pada, Minggu (21/8/2022).

Adapun, Karomani ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga tersangka lainnya. Yakni “HY” selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, “MB” selaku Ketua Senat Unila, dan “AD” dari pihak swasta.

Lanjut, Asep mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung dan Lampung, pada Sabtu (20/8/2022) dini hari. Hal itu dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menyatakan, salah satu yang ditangkap ialah rektor salah satu universitas negeri di Lampung.

“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” ujar Ali.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan komentar