Praktisi Hukum Mengatakan Pihak Yang Terkena Prank Skenario Ferdy Sambo Tidak Boleh Dihukum

JAKARTA- Praktisi hukum Tegar Putuhena mengatakan, Proses hukum dalam kematian Brigadir J harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice. Mereka yang dibohongi atau kena prank tidak bisa dipersangkakan obstruction of justice.

“Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank (berita bohong) harus dihukum. Gak fair. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan,” kata Tegar yang juga pengacara dari Wanda Hamidah ketika dimintai pendapat di Jakarta, Sabtu (20/8).

Tegar mencontohkan pada kenyataannya semua orang kena prank dari skenerio FS, bahkan Kapolri, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya pun kena prank.

“Apa lantas semuanya juga harus dihukum?” ujar Tegar.

Pada suatu wawancara, Mahfud MD menyatakan ada tiga pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu: pelaku tindak pidana utama, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang kena prank (dibohongi).

Berdasarkan hal di atas Tegar kembali menerangkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank FS.

“Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana. Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi,” pungkas Tegar.

Sebagaimana diketahui Mabes Polri telah menetapkan enam orang sebagai pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Mereka adalah FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

Tinggalkan komentar