JAKARTA – Beberapa waktu lalu viral sebuah restoran yang menyajikan mie pedas dengan berbagai level, yakni Mie Gacoan.
Mie Gacoan adalah sebuah merk dagang dari jaringan restauran mie pedas no 1 di indonesia, yang menjadi anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi. Berdiri sejak awal tahun 2016, saat ini merk “Mie Gacoan” telah tumbuh menjadi market leader, utamanya di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kepulauan Bali, dan sedang dalam jalur kuat utk berekspansi menjadi merk terbesar nomor 1 secara nasional.
Restauran ini mengusung konsep bersantap modern dengan harga yg affordable. Kehadiran Mie Gacoan telah mendapatkan apresiasi luar biasa di setiap pasar, terutama anak muda.
Mie Gacoan hadir utk melayani puluhan ribu pelanggan setiap bulannya. Oleh karena itu, inovasi akan selalu dikembangkan agar Mie Gacoan tetap relevan dan menjadi pilihan terbaik bagi para konsumen fanatik.
Perkembangan Mie Gacoan begitu pesat di Indonesia. Namun, yang menjadi persoalan selama ini adalah Mie Gacoan tidak memiliki sertifikat halal MUI. Terdengar isu bahwa Mie Gacoan mengandung daging atau minyak babi yang membuatnya tidak bisa disertifikat halal MUI.
Sebenarnya, untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI ada beberapa kriteria, selain yang sudah pasti tidak terdapat kriteria makanan haram yang disebutkan dalam Al-Quran, yaitu berasal dari hewan yang diharamkan, disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, serta tidak membahayakan kesehatan.
Selain di atas, para ulama sepakat menambahkan satu kriteria lagi, yaitu tidak mengarahkan kepada sesuatu yang haram atau bertentangan dengan syariat.
Dalam buku Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000, panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, terdapat 11 kriteria sebagai perkembangan dari 3 kriteria dalam Al-Qur’an ditambah kriteria saddu dzari’ah.
Kemungkinan Mie Gacoan tidak mungkin halal menurut MUI adalah karena bertentangan dengan 1 dari 11 kriteria tersebut, yaitu menggunakan nama yang mengarahkan pada sesuatu yang bertentangan dari syariat.
Makanan utama yang disajikan oleh restoran ini adalah mie goreng pedas dengan nama produk “Mie Angel”, “Mie Iblis” dan “Mie Setan”. Pembeli dapat memilih sendiri tingkat kepedasan dari mie tersebut. Untuk minuman, tersedia aneka es buah dengan nama-nama unik seperti “Es Genderuwo” hingga “Es Pocong”
Menggunakan nama-nama hantu jelas bertentangan dengan syariat yang kemungkinan besar mengarahkan pada kekufuran. Memang Islam tidak memungkiri adanya makhluk-makhluk gaib, seperti jin dan hantu. Namun, jika digunakan sebagai nama makanan, bisa-bisa membuat kita lebih akrab dengan setan ketimbang malaikat.
Nah, selain nama setan, MUI juga melarang nama-nama yang mengarah kepada keharaman, seperti makanan dengan nama babi (meskipun isinya ternyata sapi).

