JAKARTA–Kejadian sebenarnya terkait tewasnya Brigadir Nopryansyah Josua (J) Hutabarat hingg saat ini belum jelas karena ada beberapa versi, baik yang dikemukakan polisi maupun dari pengacara.
Mantan pengacara tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membeberkan versi terbaru mengenai kronologi perkara tersebut.
“Pokok masalahnya ada di Magelang. Ada pertengkaran antara Ricky (RR) sama almarhum (Brigadir J), begitu ditanya apa masalahnya, keduanya tidak ingin menyampaikannya ke Bharada (E). Katanya tidak usah ikut campur,” terang Burhanuddin dikutip dari YouTube Indonesia Lawyers Club, Sabtu (13/8).
Selanjutnya, menurut Burhanuddin, setibanya di Jakarta, Ferdy Sambo segera memerintahkan Bripka R untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.
“Pada saat di TKP, mereka berempat yaitu FS, RR, RE, dan KM sudah ada di dalam. Ricky kemudian disuruh memanggil Brigadir J,” lanjut Burhanuddin.
Setelah Brigadir J berada di lokasi kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan, dia dipaksa berjongkok oleh Ferdy Sambo.
Menurut Burhanuddin, Ferdy Sambo sempat menjambak rambut Brigadir J dan langsung memerintahkan Brigadir E untuk melepaskan tembakan ke arah almarhum.
“Si bos itu katanya menjambak rambutnya, lalu diperintah Bharada E untuk menembak. ‘Woi tembak, tembak, tembak’,” ujarnya.

