JAKARTA–Pengacara Bambang Widjojanto mundur dari tim think tank (wadah pemikir) Gubernur Anies Baswedan yang tergabung ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan korupsi.
“Ya betul (mengundurkan diri dari TGUPP),” tulis Bambang yang akrab dipanggil BW saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Rabu (20/7) ini.
Dia menerangkan dirinya memilih mundur dari tim pemikir bagi Anies Baswedan, agar lebih fokus dalam menangani sebuah kasus di mana dia kini menjadi kuasa hukumnya.
“Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur, agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega dan media,” ucapnya.
Sebelumnya, BW mengaku cuti sebagai anggota TGUPP ketika diminta menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Mardani Maming.
Eks pimpinan KPK itu memandang kasus yang menjerat Maming merupakan perkara besar. Selain itu, ia juga diminta langsung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengadvokasi Maming.
“Jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini. Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan di situ,” kata Bambang kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Selasa (12/7).
Saat ini, BW bersama Denny Indrayana dan sejumlah advokat lainnya tengah menjadi kuasa hukum Mardani Maming di sidang praperadilan menghadapi KPK.
Diketahui, Bambang Widjojanto selama ini bekerja membantu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai anggota TGUPP. Masa jabatannya akan habis berbarengan dengan Anies yang juga akan berakhir pada Oktober mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sebelumnya meminta Hakim Sidang Praperadilan yang diajukan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming untuk mencoret nama Bambang Widjojanto (BW) sebagai kuasa hukum Maming dalam sidang praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh tim hukum KPK dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Rabu siang (20/7).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim KPK telah membeberkan alasannya agar Hakim mencoret nama BW sebagai kuasa hukum praperadilan Maming.
“Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Dr. Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ali mengutip poin keempat dalam eksepsi KPK yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.
Konflik kepentingan
Secara terpisah, Biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin menilai posisi Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming telah memunculkan konflik kepentingan.
“Berkaitan dengan pemberian kuasa dari pemohon (Mardani H. Maming) kepada salah satu kuasa hukum atas nama Bambang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Ahmad dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Ahmad menyebut Bambang masih memiliki hubungan hukum dengan KPK, termasuk mendapat perlindungan keamanan serta bantuan hukum.
Namun, lanjut Ahmad, Bambang malah menjadi pembela tersangka dan melawan KPK di jalur praperadilan.
“Di sisi lain yang bersangkutan menjadi kuasa hukum pemohon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon (KPK). Bahkan mengajukan gugatan praperadilan kepada termohon terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan termohon,” kata Ahmad.
Dia juga menyebut bahwa Bambang kini menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Pembangunan dan Percepatan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Ahmad, hal ini melanggar peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Benturan Kepentingan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1279 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka pemberian kuasa dari Mardani H Maming kepada Bambang dianggap tidak sah dan batal.
“Dengan demikian, terdapat benturan kepentingan antara tugas dan fungsi Bambang Widjojanto selaku Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi TGUPP dengan posisi sebagai kuasa hukum pemohon,” kata dia.

