Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tidak Kooperatif Dalam Proses Penyidikan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah melakukan dua kali pemanggilan kepada Ricky Ham, tapi dia hadir tanpa memberikan keterangan.

“Tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal ini bentuk tindakan tidak kooperatif,” kata Ali, Sabtu (16/7/2022).

KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Kabarnya, Ricky Ham sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ricky Ham dalam panggilan kedua pada Kamis (14/7/2022) tidak hadir.

“Menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di wilayah Propinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk hadir di gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” katanya.

Tinggalkan komentar