Pergerakan Pajak Ekspor Cangkang Kelapa Sawit di Indonesia 2022

JAKARTA — Pada tanggal 17 Maret 2022 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan yang berlaku mulai 18 Maret 2022. Pungutan ekpor cangkang kelapa sawit adalah $3/ MT.

Kolom pajak bea keluar untuk cangkang sawit telah ditentukan didalam peraturan menteri keuangan republik indonesia no 39/PMK.010/2022 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Untuk bulan ini, pajak berada di kolom 12 yaitu USD 13/ MT. Seperti tabel di atas, terdapat beberapa kolom yang memiliki pajak berbeda beda. Pajak bea keluar ini akan ditentukan setiap bulannya melalui penetapan dari menteri perdagangan tentang “Penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar”. Salah satu contoh nya adalah:

Pergerakan pajak ekspor cangkang kelapa sawit di Indonesia 2022.

Tinggalkan komentar