KPK Selidiki Kemungkinan Keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk Secara Korporasi Dalam Kasus Suap

JAKARTA — Buntut penangkapan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) menyelidiki kemungkinan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) secara korporasi dalam kasus suap menyuap tersebut.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidik berusaha mencari bukti-bukti keterlibatan perusahaan tersebut dalam penyuapan pejabat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Jln Malioboro, Yogyakarta.

KPK telah menjadikan mantan Walkot Yogyakarta sebagai tersangka, juga Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

“KPK tidak berhenti dalam satu titik. Kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang atau pun bahkan koorporasi itu tersangka pasti kami akan naikan proses selanjutnya,” ujar Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/6)

Menurut Ali, KPK berpatokan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.

KPK sedang mendalami aktivitas keuangan PT Summarecon Agung. Sebagian hasil keuntungan PT Summarecon Agung diduga digunakan untuk menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi pada Selasa, 21 Juni 2022.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan IMB untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Haryadi juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Namun dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Mengetahui ada kendala tersebut, Haryadi langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.

Tinggalkan komentar