KPK Mengantongi Bukt Terkait Ade Yasin Kerap Meminta Uang Kepada Sejumlah Kontraktor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika pihaknya mengantongi bukti terkait dugaan Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin kerap meminta uang kepada sejumlah kontraktor.

Uang dari para kontraktor itu diduga digunakan Ade Yasin untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dengan dalih sebagai dana operasional.

“Alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Penyidik hingga saat ini, kami yakini dapat memperkuat dugaan perbuatan Tersangka AY (Ade Yasin) dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/5).

Pernyataan itu menanggapi bantahan Ade Yasin yang mengaku tidak pernah meminta uang dari para kontraktor maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabutapen (Pemkab) Bogor.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah terbiasa dengan setiap bantahan dari tersangka kasus korupsi. Dia meminta Ade menyampaikan bantahan tersebut di hadapan penyidik.

“Bantahan yang disampaikan Tersangka, silakan di sampaikan dalam BAP Pemeriksaan di depan tim penyidik dan itu menjadi hak mutlak dari Tersangka,” ujar Ali.

Nantinya, pernyataan Ade Yasin dalam BAP akan dikonfirmasi lebih jauh dalam persidangan di hadapan majelis hakim. KPK menyatakan siap membawa bukti terkait tuduhannya terhadap Bupati Bogor nonaktif tersebut.

“Seluruh alat bukti yang kami miliki tersebut juga akan diuji dan dibuka secara luas

Sebelumnya, Ade Yasin membantah tudingan terkait dugaan pemalakan terhadap sejumlah kontraktor. Hal itu disampaikan Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

“Sorry ya, saya tidak pernah melakukan itu (minta uang dari kontraktor),” kata Ade Yasin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/5).

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan komentar