JAKARTA — Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 SMAN 16 Kabupaten Tangerang terdapat item yang tidak sesuai fakta, salah satunya alokasi anggaran biaya pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler Rp. 45.028.000,
Dari data yang di terima redaksi CIN pada, Kamis (2/6/2022), terlihat jelas pada LPJ Dana BOS SMAN 16 kabupaten Tangerang tahun 2020 justru terkesan Fokus melakukan kegiatan Pembelajaran dan ekstrakurikuler, padahal saat itu masa pandemi dan jelas seharusnya tidak ada kegiatan, dalam LPJ tersebut, dari sembilan Item komponen paling besar biaya yang di anggarkan adalah komponen tersebut, sehingga memunculkan penggelembungan data pada item-item yang lain.
Screen shot data lpj dana bos 2020 SMAN 16 Kab.Tangerang.
Di beritakan sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim pada, Sabtu (21/3/2020), menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (SE Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dimana dalam surat edaran tersebut yang salah satu poinnya menetapkan tentang pemberhentian atau meniadakan kegiatan Ekstrakurikuler.
Dan pada bulan maret 2020 itu, di masa pandemi covid-19 Gugus Tugas pun memerintahkan tidak ada lagi kumpul mengumpul, semua sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring.
Saat di konfirmasi melalui panggilan telepon oleh tim redaksi, pihak sekolah tidak ada jawaban dan terkesan berbelit-belit.
Jadi dapat di simpulkan ada duga menyalah gunakan kewenangan dengan mebuat laporan penggunaan Alokasi Dana BOS 2020 untuk kegiatan ekstrakurikuler di masa Pandemi Covid 19 yang mana pada masa itu tidak ada kegiatan di sekolah-sekolah dan semua kegiatan belajar mengajar melalui Daring dan Luring.




