Perludem Keberatan Dengan Kebijakan KPU Yang Tetap Seleksi Ulang Anggota KPU Daerah

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.

Keputusan tersebut direspon Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

Dia menilai seleksi anggota KPU daerah di tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 tidak ideal dan dapat memecah konsentrasi bagi petahana yang akan maju.

“Belum lagi sekarang proses rekrutmen terpusat di KPU. Jadi pasti juga akan membelah konsentrasi saat tahapan pemilu,” tegas Khoirunnisa pada, Rabu (1/6).

Keputusan melaksanakan seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota disampaikan Hasyim selepas pertemuan 7 Komisioner KPU periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin 30 Mei 2022.

Hasyim menjelaskan, ada 16 wilayah KPU provinsi dan seluruh anggota KPU kabupaten/kota di dalamnya yang masa jabatan anggotanya habis.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai alasan memutuskan melakukan seleksi Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengingat dalam aturan tersebut masa jabatan anggota KPU dibatasi hanya 5 tahun.

Namun menurut Direktur Eksekutif Perludem yang kerap disapa Ninis ini, gagasan kepemimpinan KPU periode 2017-2022 yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota KPU daerah membawa konsekuensi berupa perubahan UU pemilu.

“Gagasan ini tentu konsekuensinya adalah perubahan UU pemilu. Karena di UU pemilu disebutkan bahwa masa jabatan penyelenggara pemilu adalah 5 tahun. Dan sekarang sulit untuk bisa mengubah UU pemilu,” ia melanjutkan.

Maka dari itu, Ninis menyarankan proses seleksi pergantian kepemimpinan KPU di daerah agar tidak menimbulkan masalah lanjutan, yang mana menurutnya harus dimulai dari pemilihan tim seleksinya (Timsel).

“Timselnya harus berintegritas dan independen agar bisa mendapatkan penyelenggara yang berintegritas. Lalu jangan ada favoritisme terhadap organisasi tertentu, dan yang tidak kalah penting adalah memastikan keterwakilan perempuan di penyelenggara pemilu,” ia menambahkan.

Pembahasan terkait perpanjangan masa jabatan anggota KPU memang pernah dibahas oleh Ketua KPU periode 2017-2022, Ilham Saputra pada September 2021 lalu.

Ia mengusulkan hal tersebut dengan alasan guna memastikan tidak ada gangguan pada semua tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, karena pergantiannya yang terjadi di tengah-tengah tahapan Pemilu Serentak 2024 berjalan. ©

Tinggalkan komentar