ICW Nilai Ada Kejanggalan di Balik Keputusan Polri Tak Lakukan Pemecatan Terhadap Raden Brotoseno

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan di balik keputusan Polri tetap menerima Raden Brotoseno sebagai anggota Korps Bhayangkara. Terutama mengenai pertimbangan di balik keputusan tersebut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memiliki beberapa pertimbangan tak melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Satu di antaranya, Brotoseno dianggap berprestasi.

Pertimbangan ini dianggap janggal karena Brotoseno merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi. Bahkan, sudah dinyatakan bersalah dalam proses persidangan.

“Brotoseno dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian. Ini pun janggal, sebab, bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi,” ujar Kurnia dalam keterangannya pada, Selasa (31/6).

Kemudian, pertimbangan lainnya yang dirasa janggal yakni, adanya pertimbangan dari atasan Brotoseno. Di mana, mantan penyidik KPK itu dianggap layak dipertahankan.

Adanya pernyataan itu, kata Kurnia, pihaknya mulai menyoroti sosok atasan Brotoseno tersebut. Polri diminta untuk mengungkap identitas atasan Brotoseno secara transparan.

Sehingga, sosok atasan itu dapat menjelaskan alasannya mempertahankan Brotoseno.

“Siapa sebenarnya atasan tersebut? Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno,” kata Kurnia.

Dengan adanya kejanggalan dari pertimbangan yang mendasari tak dilakukan pemecatan terhadap Brotoseno,

ICW pun menilai tindakan Polri mencerminkan rendahnya semangat pemberantasan korupsi.

“Kembalinya yang bersangkutan sebagai anggota Kepolisian aktif menjelaskan semangat anti-korupsi yang sangat buruk di institusi Polri,” ungkapnya.

Penilaian itu karena merujuk pada Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Di mana, pada aturan itu disebutkan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan atau dipecat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.

“Sedangkan satu syarat lainnya atau yang kerap disebut sebagai sidang kode etik mestinya langsung memberhentikan Brotoseno karena ia melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan,” kata Kurnia.

Tinggalkan komentar