JAKARTA – DPRD DKI Jakarta melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan melakukan pengesahan terbentuknya peraturan baru terkait Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ). Langkah itu dalam upaya memenuhi perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 1 Juni 2022.
Ia menjelaskan, DDJ menjadi salah satu rangkaian dari perubahan sejumlah pasal dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas. Diharapkan sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas,” ujarnya.
Lebih lanjut Pantas Nainggolan memastikan Pembentukan DDJ akan diatur dalam Pasal 130 yang berbunyi: “dalam rangka pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.”
Agar semua kebutuhan dan hak disabilitas dapat terpenuhi, nantinya anggota DDJ harus mencakup semua jenis kaum disabilitas yang akan diatur dalam pasal 134 ayat 2 yang berbunyi: “paling sedikit tujuh orang Anggota DDJ yang dari ragam disabilitas yang berbeda.”
Tujuh jenis penyandang disabilitas tersebut, antara lain tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
“Kami mau DDJ ini bisa mewakili semua, makanya kami ambil seluruh jenis disabilitas, karena secara nasional jenis disabilitas itu ada tujuh. Jadi, kami mau minimal anggota ada tujuh dan maksimal sebelas. Saya rasa itu bisa mewakili semua,” ia menambahkan.©

