JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan evaluasi kinerja KPK ke depan.
Berdasarkan kajian ICW, sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun.
“Hasil kajian dan pemantauan dimaksud sekalipun menjadi masukan bagi kami, sebagai bahan evaluasi ke depan,
namun masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri pada, Senin (23/5).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebutkan, jika kita cermati kajian ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK. Padahal, perlu digaris bawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja.
“Jiika kita juga memahami hukum dengan baik, tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara,” ucap Ali.
Menurut Ali, analisis ICW salah kaprah maka kesimpulan premature yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya.
“Dimana, pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik, yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwanya,” cetus Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, pemantauan tersebut seharusnya perlu memasukkan pembahasan tentang subsidier hukuman yang merupakan hak terpidana. Sehingga, pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut digantikan dengan hukuman badan.
“Mekanisme tersebut berlaku sah demi hukum,” tegas Ali.
Dia pun memastikan, KPK melalui fungsi yang dijalankan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) berupaya optimal melakukan asset recovery. Baik sejak awal melalui pelacakan aset yang maksimal terhadap harta dan kekayaan yang dimiliki para pelaku korupsi, pengelolaan barang bukti salah satunya agar aset yang disita dan dirampas tidak mengalami depresiasi nilai saat pelaksanaan lelangnya.
Serta eksekusi yang dijalankan oleh Jaksa atas putusan pengadilan. Dia menegaskan, melalui UU KPK yang baru, kini fungsi eksekusi menjadi tugas pokok fungsi KPK. Sehingga Jaksa Esekutor juga bisa melakukan penyitaan.
“Langkah-langkah ini sebagai penguatan dan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan Negara oleh KPK,” ungkap Ali.
Dia mengungkapkan, analisis yang tidak komperehensif ini tentu sangat disayangkan. Karena bisa membelokkan informasi bagi masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum.
Ali menjelaskan, perkara yang ditangani KPK sebanyak 791 dari total 1.231 merupakan kasus suap, atau lebih dari 64 persen. Secara normatif tidak ada kerugian keuangan negaranya.
“Karena, publik penting memahami, tindak pidana korupsi jangan hanya disederhanakan menyoal kerugian keuangan Negara,” ujar Ali.
Dalam UU Tipikor, lanjut Ali, setidaknya ada 30 jenis, yang kemudian disederhanakan menjadi tujuh, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
“Lebih jauh, kita cek data aset recovery KPK, tercatat bahwa pada tahun 2020 KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 294.778.133.050. Kemudian pada tahun 2021 naik lebih dari 41 persen dengan nilai total Rp 416.941.569.376,” ujar Ali.
“Lalu pada tahun 2022 berjalan, data per 31 Maret, mencapai Rp183.157.346.649. Perhitungan asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan,” imbuhnya.
Dalam penerapan pasal TPPU, kata Ali, sebagai salah satu instrumen untuk mengoptimalkan asset recovery, KPK mencatat telah menangani sejumlah 44 perkara. Tahun 2021 sendiri sejumlah 6 perkara.
Oleh karena itu, KPK berharap kajian-kajian tentang pemberantasan korupsi dapat disusun dengan komperehensif berbasis data dan fakta yang akurat, sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan agar memberikan manfaat bagi perbaikan upaya pemberanatsan korupsi ke depannya.
“Dimana perbaikan tersebut bisa lebih luas, tidak hanya bagi KPK, namun juga bagi aparat penegak hukum lainnya, Kepolisian dan Kejaksaan, yang juga punya kewenangan melakukan penanganan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengungkapkan,sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun. Kerugian keuangan negara ini meningkat drastis dari tahun-tahun sebelumnya.
Kurnia menjelaskan, pada 2017 negara dirugikan senilai Rp 29,419 triliun. Sementara pada 2018 kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,290 triliun, pada 2019 negara dirugikan sekitar Rp 12 triliun, pada 2020 kerugian keuangan negara mencapai Rp 56,739 triliun. Sedangk

