JAKARTA — Daftar jamaah haji yang akan berangkat tahun 2022 ini sudah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). Daftarnya bisa diakses melalui laman www. haji.kemenag.go.id.
“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (8/5).
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi. Yaitu, mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 – 20 Mei 2022,” imbuhnya.
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MK
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Banyak yang Ketakutan Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
- Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Dikatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051 orang. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Tentu, katanya, ada jemaah yang sudah melunasi pada 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini. “Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insyaallah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

