Deputi III KSP Mengatakan Berkat Larangan Ekspor Harga Migor Curah Kini di Bawah Rp 20 Ribu

HARAPAN – Harga minyak goreng (migor) curah yang sempat melambung tinggi di atas Rp 20.000 per liter akhirnya mengalami penurunan setelah pemerintah menetapkan kebijakan larangan ekspor migor dan seluruh bahan baku migor mulai 28 April 2022.

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Panutan Sulendrakusuma mengatakan, saat ini harga minyak goreng curah mengalami tren pelandaian dan cenderung menurun meski belum terlalu signifikan.

“Dari data yang dihimpun KSP, per 2 Mei kemarin, harga minyak goreng curah di pasaran sudah di bawah Rp 20.000. Trennya melandai dan cenderung turun,” kata Panutan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/5/2022).

Meski sudah berdampak pada penurunan harga migor curah, Panutan memastikan pemerintah akan melihat terlebih dahulu efektivitas kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya terhadap stok dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran.

“Masih butuh waktu untuk melihat outcomenya. Apalagi kebijakan baru berjalan satu minggu ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Panutan juga memastikan KSP bersama kementerian/lembaga terkait terus melalukan monitoring di lapangan, agar pelaksanaan kebijakan pelarangan minyak goreng dan bahan baku minyak goreng berjalan efektif dan terukur. Termasuk, melakukan antisipasi dampak negatif terhadap petani.

“Kita perlu menjamin agar implementasi pelaksanaan kebijakan larangan ekspor untuk minyak goreng dan bahan baku minyak dapat berjalan secara efektif dan terukur. Hal ini tentunya harus didukung oleh mekanisme monitoring dan evaluasi baik di tingkat pusat maupun daerah,” terangnya.

Sebelumnya, pada Jumat 29 April 2022), KSP menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Satgas Pangan, terkait pelaksanaan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dalam rapat telah disepakati beberapa hal. Yakni, penentuan indikator keberhasilan kebijakan larangan ekspor migor dan bahan bakunya.

Adapun kebijakan pelarangan ekspor tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022, dan berlaku pada 28 April 2022.

Tinggalkan komentar