JAKARTA — Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2019-2020, terkuaklah dugaan korupsi di lembaga itu.
BPK mencatat sedikitnya delapan hasil pemeriksaan atas pengelolaan belanja yang bermasalah pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tahun anggaran 2019 dan 2020 hingga triwulan III.
Dikutip dari laporan BPK, di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021, delapan temuan itu yakni:
- Perencanaan pengadaan pada 152 paket pengadaan sebesar Rp86 miliar belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
- Realisasi belanja barang persediaan sebesar Rp1,8 miliar tahun 2020 tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
- Metode pengadaan dan dasar pembayaran kegiatan jasa assessment CPNS formasi tahun 2019 tidak sesuai ketentuan.
- Kegiatan pengadaan jasa dalam rangka Peringatan Hari Ibu Tahun 2019 tidak sesuai
ketentuan. - Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja sebesar Rp19 juta pada tahun anggaran 2020.
- Realisasi belanja perjalanan dinas paket meeting sebesar Rp520 juta, dan realisasi belanja uang makan pada kegiatan perjalanan dinas sebesar Rp3.268.050 tidak sesuai ketentuan.
- Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang alat pengolah data pusdatin tahun anggaran 2020 belum sesuai ketentuan.
- Terakhir, realisasi belanja sebesar Rp927 juta tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan dan sisa belanja belum disetor ke kas negara.
Hasil audit BPK tersebut sampai ke tangan Kejaksaan Tinggi DKI jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, hingga kini Kejati DKI tengah menelaah hasil audit BPK tersebut, untuk mengetahui apakah ada dugaan praktik korupsi di dalamnya.
Jika ternyata ada, Ashari memastikan, Kejadi DKI jakarta bisa langsung menyelidikinya.
“Bisa saja Kejati melakukan penyelidikan tanpa dilaporkan secara resmi,” terang Ashari.
Sementara saat di konfirmasi, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan, BPIP telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK tersebut.
Ia juga menyebut masalah pengelolaan belanja BPIP yang disebut dalam hasil audit BPK tersebut sudah selesai sehingga tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan.
Terlebih, menurut Yudian, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan anggaran di BPIP.
“WTP adalah opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga negara. Opini ini diterbitkan jika laporan keuangan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material,” jelas Yudian dalam pesan singkat.
Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI terhadap BPIP dengan Nomor 82A/LHP/XVI/05/2021 tanggal 24 Mei 2021, rekomendasi yang diberikan BPK kepada BPIP adalah sebagai berikut:

Audit pengadaan barang di lembaga BPIP (Dok.BPK)
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kepala BPIP antara lain agar menginstruksikan Sekretaris Utama BPIP untuk memerintahkan:
- PPK masing-masing unit kerja supaya menyetorkan sisa kelebihan pembayaran honorarium tim
Pelaksana Kegiatan sebesar Rp127.371.250 (Rp146.138.750 – Rp18.767.500) ke Kas Negara. - PPK supaya mempertanggungjawabkan realisasi biaya transpor sebesar Rp140.350.000 sesuai
ketentuan atau menyetorkan kembali ke Kas Negara jika tidak dapat melengkapi
pertanggungjawaban dengan bukti-bukti pengeluaran riil. - Kepala Subbagian Layanan Kerumahtanggan serta Kepala Subbagian Persuratan Kearsipan, dan Tata Usaha Biro untuk lebih cermat dalam mengelola persediaan.
Dalam rekomendasi tersebut, secara spesifik BPK RI menyebut Sekretaris Utama BPIP, Karjono, sebagai pihak di BPIP yang harus menjalankan rekomendasi tersebut.
Hingga kini, praktik korupsi di BPIP masih sebatas dugaan. Namun dari informasi narasumber CIN di BPIP menyatakan, praktik korupsi tersebut benar terjadi. dan salah satu yang ia saksikan adalah dalam proses pengadaan di BPIP pada 2019-2020 lalu.
Proses pengadaan tersebut dilakukan dengan cara tender. Namun siapa yang memenangkan tender tersebut telah diatur dan ditentukan sejak awal.

Audit BPK Soal modus pecah kontrak yang diduga melanggar perundangan (Dok.BPK)
Menurut Narasumber, hal tersebut terjadi karena ada kongkalikong antara BPIP dengan perusahaan yang akan memenangkan tender tersebut.
“Kalau boleh saya bilang perusahaan (pemenang tender) itu kenal dengan pejabat (internal BPIP) yang dimaksud tersebut, kalau memang itu bagian dari kolaborasi mereka,” ungkapnya.
Praktik ini sudah beberapa kali terjadi di internal BPIP dan diketahui oleh pimpinan lembaga. Namun mereka hanya pura-pura tida mengetahui hal tersebut, sembari “menutup mata”.
“Kalau dari sisi aturan seolah-olah tidak ada yang dilanggar tapi dari sisi moral dan etika, itu salah,” tambahnya.
Selain permainan dalam proses pengadaan, sumber tersebut menyatakan, ada juga praktik kolusi dan mengarah pada nepotisme di tubuh BPIP.
Salah satunya adalah proses rekrutmen pegawai yang tidak transparan. Menurut dia, ada sejumlah orang di BPIP yang berhasil diterima bekerja di lembaga tersebut, namun tida melewati prosedur rekrutmen yang sebagaimana mestinya.
Tak ada proses tes, wawancara dan sebagainya. Namun ketika pelantikan, nama orang tersebut ada dalam daftar.
Tak tanggung-tanggung, pegawai yang masuk ke BPIP melalui proses yang tidak wajar ini hingga menempati posisi eselon tiga di lembaga tersebut.
“Posisinya ada yang sebagai eselon 3, ada beberapa yang tidak melalui prosedur seleksi tapi berkasnya ada, tidak melalui tes tapi di pelantikan namanya ada,” ungkap Nara sumber tersebut.
Menurut Nara Sumber, praktik tersebut bisa terjadi karena diduga diprakarsai oleh salah satu pejabat yang berpengaruh di tubuh BPIP, Pejabat tersebut memiliki wewenang yang luas di lembaga itu, meliputi kewenangan dalam mengelola anggaran, sumber daya manusia, hingga aset bergerak dan tida bergerak milik BPIP.
Lebih lanjut di jelaskan, saking berpengaruhnya pejabat tersebut, ia sering mengabaikan birokrasi terstruktur di internal BPIP.
“Contohnya dalam hal memberi perintah, dia bisa dilakukan secara langsung kepada pegawai yang bersangkutan tanpa melalui pimpinannya,” katanya.
Dan hingga kini, pejabat tersebut masih terus menjabat di BPIP, meski sudah memasuki usia pensiun.
Berkaca pada hasil audit BPK RI terhadap BPIP, LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyatakan dengan jelas ada persoalan di dalam proses pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut.
Ada Anggaran Terblokir
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang sempat mempertanyakan kepada BPIP terkait dengan adanya anggaran yang “terblokir” di BPIP.
Hal tersebut pun menjadi pertanyaan banyak pihak dan Junimart menyatakan bila BPIP harus menjelaskan ini kepada publik.
Selain itu, Junimart menyatakan penjelasan dari BPIP sangat penting karena anggaran terblokir dan diblokir itu berbeda.
“Saya waktu itu pertanyakan, dalam laporan BPIP ada anggaran yang terblokir. Maksudnya apa,” kata Junimart.
Politisi PDIP itu menjelaskan perbedaan keduanya, kalau anggaran terblokir ada unsur ketidaksengajaan dan dapat dibuka kembali, sehingga anggaran itu bisa dipergunakan.
Dirinya mengaskan jika pertanyaan ini disampaikan dirinya dalam rangka mendorong capaian kinerja BPIP.
Junimart menegaskan bila Presiden ke-5 RI, Megawati Sukarnoputri sangat mengawasi kinerja dari BPIP.
Menurut dia, BPIP harus dapat bekerja maksimal sesuai dengan dasar pembentukannya.
Meski begitu, Ia pun menyatakan dukunganya kepada lembaga BPIP tersebut dan sebagai mitra Komisi II ia akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh mitra kerja termasuk BPIP.
“Kita harus mengapresiasi kinerja BPIP dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila di negara kita,” ucapnya.
Junimart menjelaskan pada Rapat Kerja bersama BPIP, lembaga tersebut mendapatkan alokasi pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp208,8 miliar.
Mengalami empat kali refocusing anggaran dan tersisa Rp159,7 miliar. Realisasi anggaran hingga 31 Desember 2021 sebesar 97,48 persen atau sebesar Rp148,4 miliar.
“Itu pemaparan mereka saat rapat kemarin,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan bila ekspetasi kepada lembaga BPIP sangat tinggi.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.
Terlebih, lembaga yang baru terbentuk di masa pemerintahan Presiden Jokowi ini dinilai memiliki peranan penting.
Ia menyebut bila dirinya di Komisi II terus melakukan pengawasan kepada setiap mitra kerja Komisi termasuk BPIP.
“Tentu saja harapan pada BPIP tinggi,” kata Mardan.
Terkait sempatnya ada polemik di lembaga tersebut, Ketua DPP PKS tersebut menyatakan bila BPIP memang kerap kali mendapat sorotan.
Meski begitu, Ia menyerahkan setiap keputusan kepada lembaga tersebut kepada Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi.
“Monggo Bu Mega sebagai Pembina BPIP dan Pak Jokowi sebagai Presiden memutuskan yang terbaik untuk lembaga tersebut,” sebutnya.
Mardani berpesan bila setiap lembaga negara tentu harus memiliki tugas pokok yang jelas supaya tidak tumpang tindih.
Pasalnya, dengan anggaran yang cukup besar tentu diharapkan bila setiap lembaga pemerintahan bisa menghasilkan kinerja yang maksimal.
“Tentunya setiap lembaga harus jelas tupoksinya, jadi tidak ada tumpang tindih, kan pakai anggaran negara juga ini lembaga,” paparnya.
Mardani menyatakan jangan sampai anggaran besar untuk lembaga negara termasuk BPIP tidak menghasilkan output yang maksimal.
Iapun menyatakan dengan anggaran yang besar belum tentu setiap lembaga dapat menghasilkan kinerja yang maksimal.
Untuk itu, ia menyatakan bila BPIP memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
“Saya tidak terlalu percaya kalau besaran anggaran sejalan dengan kinerja, harus dilihat dari outputnya,” pungkasnya.

