JAKARTA — Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat berbagai regulasi dan kebijakan untuk mencegah tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“PPATK harus sejak sekarang membuat berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi atau membuat alarm dini untuk bisa menghindari terjadinya korupsi,” kata Hamdan dalam diskusi bertajuk “Melawan Korupsi Dalam Pemilu Serentak 2024” pada, Jumat (22/4).
Hamdan mengatakan bahwa PPATK memiliki perangkat luar biasa yang dapat mengakses bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan dari perbankan dan seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia mengenai berbagai transaksi yang terjadi.
Kewajiban tersebut, katanya, terutama ditujukan kepada para penyelenggara pemerintahan yang berpotensi akan kembali bertarung di pemilu berikutnya.
“Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD. Hampir dipastikan mereka akan ‘comeback’ (kembali). Jadi, dicatat sedemikian rupa, diperhatikan sedemikian rupa mereka-mereka ini. Karena itu yang paling bisa diidentifikasi,” ucapnya.

