DPR RI Nilai Kejagung Perlu Bertindak Lebih Keras Terhadap Pelanggar Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu bertindak lebih keras dengan menjerat korporasi pelanggar larangan ekspor ekspor Crude Palm Oil (CPO). Tindakan tegas itu penting untuk memberikan efek jera dan sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah.

“Harus ada langkah yang lebih keras dari Kejaksaan Agung untuk menetapkan pihak korporasi yang terkait dengan kejahatan yang mereka lakukan,” kata Misbakhun kepada wartawan pada, Jumat (22/4).

Diketahui, Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali memberikan instruksi kepada jajaran Menteri, aparat penegak hukum, TNI/Polri, Gubernur, Bupati/Wali kota, dan semua pelaku bisnis untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng.

Politisi Golkar ini menyatakan, kelangkaan minyak goreng diikuti kenaikan harganya di pasaran mengakibatkan arah kebijakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 berubah.

Sebab, terang dia, pemerintah harus mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk kelompok masyarakat tertentu yang terpukul oleh kenaikan harga minyak goreng.

“Mahalnya harga minyak goreng berdampak pada daya beli masyarakat. Pemerintah sampai harus mengalokasikan uang triliunan rupiah di APBN untuk memperbaiki daya beli,” tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan empat tersangka izin ). Keempat tersangka itu ialah Indrasari Wisnu Wardhana (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag).

Kemudian, Master Parulian Tumanggor (komisaris utama PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggung (general manager di PT Musim Mas), dan Stanley MA (senior manager Corporate Affair Permata Hijau Grup).

Tinggalkan komentar