JAKARTA – Polemik vaksin Covid-19, Presiden Jokowi kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA). Pemenangnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).
MA memutuskan bahwa vaksin untuk orang Islam wajib halal. Sebelumnya, pemerintah menyuntikkan vaksin yang terkontaminasi babi dengan alasan darurat.
Keputusan MA tersebut diambil dalam judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin.
MA menyatakan vaksin Covid-19 bagi Muslim harus halal, sebagaimana diamanatkan UU Jaminan Halal.
“Kabul permohonan hak uji materiil,” demikian bunyi putusan judicial review yang dikutip dari website MA, Rabu (20/4/2022).
Sidang dipimpin hakim agung Prof Supandi didampingi anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.
Pihak termohon dalam kasus ini adalah Presiden RI Joko Widodo.
Pemohon menilai vaksin ketiga yang menggunakan tiga vaksin, yaitu Moderna, Pfizer, dan AstraZeneca, belum mendapatkan sertifikat kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MK
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Banyak yang Ketakutan Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
- Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Menurut pemohon, Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH.
“Jadi tentang vaksinasi itu bertentangan dengan UU di atasnya, yakni UU Jaminan Produk Halal (JPH). Di UU Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang beredar di seluruh Indonesia harus bersertifikat halal,” ungkap pemohon.


