Kejagung Menetapkan Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Sebagai Tersangka Kasus Minyak Sawit

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (19/4/2022) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022. Ia mengatakan, selain IWW pihaknya juga menetapkan tiga orang lain yang berasal dari pihak swasta.

Ketiga tersangka lain adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung mengatakan, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu berada di Kementerian Perdagangan.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

Tinggalkan komentar