SEMARANG – Polisi membongkar kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di gudang perusahaan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Johanson Simamora mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika petugas menahan truk di suatu SPBU di Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Truk bak kayu yang sudah dimodifikasi dengan dipasangi bak penampungan yang tertutup terpal itu diketahui mengangkut 1.000 liter solar bersubsidi.
Petugas kemudian mengamankan sopir truk berinisial A (37) warga Kabupaten Cilacap untuk dimintai keterangan.
“Dari keterangan sopir truk, solar tersebut rencananya dibawa ke sebuah gudang milik PT SJE,” katanya dalam siaran pers di Semarang, Jumat (15/4/2022).
Polisi kemudian memeriksa gudang yang dimaksud dan mendapati puluhan bak penampungan solar yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter.
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MK
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Banyak yang Ketakutan Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Sementara di gudang itu sendiri didapati tiga bak penampungan dengan jumlah total solar yang tersimpan sebanyak 2.200 liter.
“Dalam pengungkapan ini total 3.200 liter solar bersubsidi yang diamankan,” katanya.
Polisi juga menahan salah seorang petugas gudang berinisial R (35).
Ia menyatakan, dalam dugaan tindak pidana ini terdapat pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas. Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dalam penyelewengan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi ini.

