SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, Kepolisian telah meringkus seorang warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, pengoplos minyak goreng curah yang dijual kembali dalam bentuk kemasan.
Tersangka FS diamankan petugas pada dini hari tadi berdasarkan serangkaian penyelidikan.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi tentang banyaknya botol kosong tanpa merek di sekitar rumah tersangka.
“Dari penyelidikan diketahui FS memroduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah,” katanya dalam siaran pers di Semarang, Kamis (14/4/2022).
Botol-botol minyak goreng tersebut, kata dia, kemudian ditempeli label merek Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.
FS yang ditangkap aparat kepolisian kemudian dimintai keterangan di Mapolres Banjarnegara.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan, kata dia, tersangka membeli minyak goreng curah dengan harga Rp380 ribu untuk setiap 25 kg.
Minyak goreng tersebut kemudian dimasukkan dalam botol berukuran 1 liter untuk dijual dengan harga Rp20.500.
Pelaku diketahui mengambil keuntungan sekitar Rp5.300 per botolnya.
- Mantan Penyidik KPK Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Dapat Segera Menangkap Harun Masiku
- Cakrawala Indo News Resmi Pindah Alamat Website
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Kapolri Melarang Seorang Kapolda Untuk Bersaksi di MK
- TPN Ganjar-Mahfud Sebut Banyak yang Ketakutan Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
- Kasus Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti 36 dus minyak goreng dalam kemasan botol ukuran 1 liter, sebuah drum minyak kosong berukuran 200 liter, serta ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

