KPK Memeriksa Andi Arief Sebagai Saksi Tersangka Bupati Penajam Paser Utara

JAKARTA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku dikonfirmasi Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai mekanisme musyawarah daerah (musda) di Partai Demokrat.

KPK memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 April 2022.

“Saya diperiksa 2 jam ya, 2 jam tentang mekanisme musda dan bukan tugas saya sebenarnya tetapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan musda, itu saja,” kata Andi Arief usai diperiksa.

Ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Abdul Gafur. Dia kembali menjelaskan bahwa pemeriksaannya tersebut terkait dengan mekanisme musda.

Baca Juga: KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Bupati Penajam Paser Utara

“Tidak (pernah komunikasi), mekanismenya saja, soal mekanisme musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan musda atau bidang lain, Bappilu tidak ada urusan sama musda,” ujar Andi Arief yang mengaku ada tujuh pertanyaan dalam pemeriksaannya itu.

Pemeriksaan pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin 28 Maret 2022.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Jemmy Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Maret 2022.

Saat itu, KPK mengonfirmasi saksi Jemmy Setiawan mengenai adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait dengan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Kelima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Tinggalkan komentar